Berdalih Untuk Bayar Hutang Di Bank, Dua Pemuda Bersaudara Warga Sumberwetan Kota Probolinggo Nekad Melakukan Serentetan Pencurian, Keduanya Ditangkap Polisi Usai Mencuri Buldozer

Dua tersangka bersaudara (Zainal Arifin dan Ilyas Royan Suro) saat digelandang petugas.

PROBOLINGGO, SERU.co.id – Dua pemuda bersaudara, Zainal Arifin (22), pengangguran, dan Ilyas Royan Suro (27), petugas cleaning service disalah satu Kantor Dinas di Kabupaten Probolinggo, keduanya beralamat di Jalan Nanas Rt.04/Rw.04 Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo Jawa Timur ini harus berurusan dengan pihak berwajib dan merenungi nasibnya didalam jeruji besi Mapolres Probolinggo Kota. Pasalnya, kedua pria bersaudara ini telah melakukan serentetan tindak pidana kejahatan berencana, yakni mencuri burung. Dan salah satu burung yang mereka curi adalah burung murai batu milik Moh Totok (36), warga Perum Klaster Serayu, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo yang diberi nama ‘Buldozer’ yang berturut-turut menjadi juara 3 kali dalam lomba burung berkicau.


Kedua tersangka yang masih bersaudara ini ditangkap Petugas Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota atas laporan warga yang menjadi korbannya, yaitu Moh Totok (36), warga Jalan Serayu Perum Klaster Serayu No.03 Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.

Pada laporannya No: LP/192/VI/RES.1.8/2020/JATIM/RES PROB KOTA tertanggal 05 Juni 2020, disebutkan, pada hari Selasa (02/6/20) sekitar jam 18.30 Wib, burung murai batu yang oleh korban diberi nama ‘Buldozer’ tersebut hilang dicuri oleh orang saat digantung di teras rumah bersama sangkarnya.


Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara maraton, dan kami berhasil mengungkap dan menangkap ke dua tersangka ini, ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono saat gelar konferensi pers, Selasa (9/6/20).

Yang kami tangkap pertama adalah tersangka Zainal Arifin. Karena tersangka ini tidak hoby burung, maka burung murai batu milik korban yang dicurinya dijual melalui grup whatsaap (WA), dan dibeli teman korban sendiri dengan harga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan hasilnya dibagi berdua.


“Dari tersangka Zainal Arifin menjual burung hasil curiannya melalui WA grup inilah awal mula kami berhasil ungkap kasus ini. Tersangka Zainal Arifin kami tangkap pada hari Jumat (05/6/20), sekitar jam 19.00 Wib di Dusun Kedung Bajul, Desa Kedung Dalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo,” ungkap Heri sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota ini.


Sedang tersangka Ilyas Royan Suro kami tangkap hari Senin (8/6/20) jam 06.15 Wib, saat bekerja sebagai cleaning service disalah satu Kantor Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di Jalan Raya Dringu.

Modus operandi kedua tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya, kata Kasat Reskrim, kedua tersangka yang masih dalam ikatan saudara ini bersama-sama merencanakan pencurian burung. Tersangka Zainal Arifin dibonceng tersangka Ilyas Royan Suro hunting mencari sasaran. 


Saat lewat depan rumah korban, kedua tersangka berhenti, lalu tersangka Zainal Arifin turun terus mengendap-ngendap mengambil burung murai batu beserta sangkarnya milik korban yang digantung diteras, melalui luar pagar teras rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengintrogarasi kedua tersangka.



Sedang tersangka Ilyas Royan Suro menunggu diatas sepeda motor dengan mesin yang tetap hidup, sambil mengawasi situasi. Setelah tersangka Zainal Arifin berhasil mengambil burung murai batu milik korban terus naik keboncengan sepeda motor, dan tersangka Ilyas Royan Suro langsung memacu sepeda motor pulang kerumah tersangka Zainal Arifin.


Burung murai hasil curian beserta sangkarnya disimpan dibelakang rumah tersangka Zainal Arifin. Kemudian besoknya burung dijual melalui grup WA, dan dibeli teman korban seharga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan hasilnya dibagi berdua, papar Heri.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Heri, kedua tersangka ini mengaku, sebelumnya bersama-sama, secara berturut-turut telah melakukan pencurian burung di 5 (lima) TKP.
Pertama, bulan Maret 2020, sekitar jam 21.00 Wib mencuri 2 (dua) ekor burung Love Bird didaerah barat Masjid Wonoasih Kota Probolinggo, lalu dijual Rp105.000,- (seratus lima ribu rupiah), hasilnya dibagi dua. (Tersangka Ilyas Royan dapat Rp50 ribu, tersangka Zainal Arifin Rp55 ribu).


Kedua, bulan Maret 2020 sekitar jam 21.30 Wib mencuri burung Love Bird milik warga di daerah timur SMKN-1 Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolingggo. Lalu dijual secara online laku Rp65 ribu, hasil dibagi berdua. Tersangka Ilyas Royan dapat Rp35 ribu, tersangka Zainal Arifin Rp30 ribu.


Bulan April 2020 sekitar jam 23.00 Wib mencuri burung murai di daerah Lumbang Kabupaten Probolinggo. Lalu dijual seharga Rp1 juta. Hasilnya dibagi dua, masing-masing dapat Rp500 ribu.

Bulan 2020 sekitar jam 22.00 Wib kedua tersangka mencuri 2 (dua) ekor burung Love Bird di daerah utara DAM Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Burung dibagi dua untuk dipelihara sendiri.


Pertengahan bulan Mei 2020 sekitar jam 19.00 Wib kedua tersangka mencuri burung murai di daerah timur Pegadaian Kademangan Kota Probolinggo. Lalu dijual seharga Rp1700.000,- (satu juta tuju ratus ribu rupiah). Hasilnya dibagi dua. Tersangka Ilyas Royan dapat Rp800 ribu, tersangka Zainal Arifin Rp900 ribu.


Kemudian 2 Juni 2020 tersangka ketangkap petugas saat mencuri burung murai batu milik Moh Totok yang diberi nama Buldozer di Perum Klaster Serayu Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.

Burung senilai Rp6 juta yang berturut-turut hingga 3 kali menjadi juara itu dijual tersangka seharga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) melalui grup WA, yang dibeli oleh teman korban sendiri.


Pengakuan kedua tersangka kepada polisi, terpaksa melakukan serentetan pencurian burung karena terlilit hutang di salah satu Bank.


Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono menegaskan, kedua tersangka kami jerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dilakukan oleh dua orang atau lebih. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Heri. (Hend)

disclaimer

Pos terkait