Jakarta, SERU.co.id – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap aktor Leon Dozan pada Kamis (16/11/2023) malam atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik institusi. Leon diduga melakukan kekerasan terhadap kekasihnya, RNA dan melontarkan kata-kata tidak pantas kepada polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan dilakukan di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” seru Susatyo, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Air Sungai Berwarna Merah
Anak aktor senior Willy Dozan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
“Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Susatyo.
Susatyo mengungkapkan, Leon sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap RNA di waktu dan lokasi yang berbeda. Penganiayaan itu dilakukan dengan tangan kosong.
“Penganiayaan pakai tangan, memfiting, berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban. Sesuai visum ada di bagian tangan, sekitar leher, paha. Kasat nanti akan sampaikan,” ungkapnya.
Baca juga: 12 Bacaleg Pamekasan Terancam Gagal Ikuti Pesta Demokrasi 2024
Sebelumnya, video Leon Dozan memeluk sang kekasih sambil mengatakan kalimat ancaman tersebar di media sosial. Ia jua mengatakan jika tidak takut dengan laporan polisi serta menghina institusi Polri.
“Oh, mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara, enggak apa-apa, enggak takut sama polisi,” kata Leon dalam video.
RNA kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 8 November yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. (hma/rhd)