Koramil Sukun Beri Pembekalan Pramuka Saka Wira Kartika SMK Bhakti Luhur

Koramil Sukun Beri Pembekalan Pramuka Saka Wira Kartika SMK Bhakti Luhur
Koramil Sukun beri pembekalan Pramuka Saka Wira Kartika SMK Bhakti Luhur. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Babinsa Koramil 0833/04 Sukun Kelurahan Pisangcandi, Serma Hariyanto melaksanakan pembekalan dan pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika. Bertempat di SMK Bhakti Luhur Jalan Terusan Raya Dieng nomer 40 Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (31/10/2023).

Saka Wira Kartika merupakan binaan Kodim 0833/Kota Malang sebagai wujud sinergitas dan kerja sama dengan sekolah. Yakni yang ada di wilayah Kodim 0833, salah satunya dengan SMK Bhakti luhur.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Babinsa Pisangcandi Edukasi Panca Krida pada Saka Wira Kartika SMK Bhakti Luhur

Babinsa Kelurahan Pisangcandi, Serma Hariyanto mengatakan, materi yang disampaikan kepada Pramuka Saka Wira Kartika meliputi 5 Krida mengacu panduan dan petunjuk dari program TNI. Antara lain, Krida Navigasi Darat, Krida Pioneer, Krida Mountinering, Krida Survival dan Krida Penanggulangan Bencana Alam.

“Kegiatan pembinaan pramuka tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bela negara. Melalui pengetahuan dan keterampilan serta kedisiplinan yang nantinya dapat berguna bagi dirinya dan masyarakat luas,” seru Serma Hariyanto.

Menurut Danramil 0833/04 Sukun, Kapten Arm Hadi Supratikno menyampaikan, pembinaan Saka Wira Kartika juga berpengaruh terhadap generasi muda penerus bangsa. Selain sebagai wadah dalam menyalurkan bakat maupun kemampuan, serta dapat membentuk pribadi yang bertanggung jawab.

Baca juga: Babinsa Pisangcandi Bina Karakter Bangsa Pramuka Saka Wira Kartika

“Dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi kemajuan zaman modern, hendaknya perlu menanamkan kedisiplinan serta mental kokoh dalam setiap tantangan,” imbuhnya.

Dan untuk mencapai tujuan yang diharapkan, perlu dilakukan pelatihan dan pembekalan secara berkala dan berkelanjutan. Dengan tetap memegang teguh pada Satya Darma Pramuka. (rhd)

disclaimer

Pos terkait