Rayu Puluhan Wanita, Kencani dan Bawa Lari Motornya

Rayu Puluhan Wanita, Kencani dan Bawa Lari Motornya
Kapolsek Wonocolo M. Soleh release kasus penipuan yang dilakukan pemuda asal Jakarta. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Pemuda 22 tahun, Sendy alias Eza asal Jakarta dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya di kos nya sekitar Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Dia diduga sebagai pelaku aksi tipu-tipu dengan korban puluhan wanita dengan modus akan menjadikan kekasih para korbannya.

Aksi tipu-tipu yang dilancarkan pelaku berawal sekira Bulan Juli 2023. Saat itu seorang perempuan bernama Putri, terkesima dengan bujuk rayuan dan wajah rupawan pelaku. Alih-alih menjadikannya pacar, Eza justru membawa kabur motor NMax hitam milik korban.

“Motor dijual di marketplace-nya Facebook laku Rp9 juta,” kata Eza saat ditanya Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh.

Baca juga: Mengatasnamakan Walikota Malang, FB Sutiaji Lakukan Tipu-Tipu

Merasa aksi pertamanya berhasil, Eza pun mengulangi perbuatannya dengan modus serupa. Dengan modal wajah gantengnya dan rayuan, ia mendekata korban untuk dijadikan pacar lalu membawa kabur dan menjual kendaraan korban. Hingga akhirnya anggota Polsek Wonocolo menangkap Eza di kosan sekitar Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Kompol M Soleh menuturkan, pelaku terakhir beraksi pada Minggu 15 Oktober 2023. Pelaku membawa kabur motor korban usai mengajaknya check in di sebuah hotel kawasan Jalan Sidosermo, Kota Surabaya.

Tak hanya motor, Eza juga mencuri telepon genggam, uang tunai dan kartu ATM korban hingga mencapai kerugian Rp16,5 juta.

“Modus operandinya mengelabui korban, berkenalan lewat aplikasi OMI. Mengajak ketemuan lalu membujuk korban untuk diajak berpacaran. Setelah dekat, korban ini lengah motor korban kemudian dibawa lari,” terang Kapolsek Wonocolo.

Baca juga: Pergoki Pacar Check In di Hotel, Pemuda Sidoarjo Hajar Temen Kencan Kekasihnya

Berdasar pengakuan Eza, yang saat ini telah menyandang status sebagai tersangka, kata Kapolsek, sedikitnya 11 motor berhasil dibawa lari. Belasan motor tersebut milik perempuan-perempuan yang telah dikelabui. Para korban berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang hingga Surabaya.

Atas ulahnya itu, penyidik Polsek Wonocolo menjerat Eza Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara sampai lima tahun. (iki/ono)

 

disclaimer

Pos terkait