Surabaya, SERU.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, ungkap peredaran Narkotika jenis sabu jaringan Internasional. Dari pengungkapan ini, sebanyak 661 tersangka diamankan. Dengan barang bukti sebanyak 80 Kilogram sabu.
Pengungkapan ini selain dari Ditresnarkoba juga dari polres/ Polresta jajaran Polda Jawa Timur. Sebanyak 80 kilogram Narkotika yang diamankan berbagai jenis diantaranya, sabu, ganja, pil dobel L.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka melakukan pengiriman barang haram itu menggunakan jalur darat dengan memasukkan sabu dalam kemasan teh cina dengan masing masing kemasan berisi satu kilogram sabu.
“Para tersangka ini berhasil ditangkap saat melakukan pengiriman narkoba menggunakan sebuah mobil minibus dari Jakarta yang diedarkan di wilayah Jawa Timur,” kata Kombes Pol Arie Ardian Dirresnarkoba Polda Jatim.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan barang haram itu langsung dilakukan pemusnahan menggunakan Inseminator milik BNPP Jatim. (iki/ono)