Diperiksa 9 Jam, Ini 5 Poin Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri

Panji Gumilang penuhi panggilan Bareskrim Polri. (ist) - Diperiksa 9 Jam, Ini 5 Poin Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri
Panji Gumilang penuhi panggilan Bareskrim Polri. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Panji diperiksa selama sembilan jam dari pukul 14.00 hingga 23.00 WIB.

“Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan. 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” seru Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Bacaan Lainnya

Panji pun menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media. Setidaknya ada lima poin utama yang dapat disorot seusai pemeriksaan Panji.

  1. Bantah ‘Bekingan’ Istana
    Panji membantah tudingan memiliki ‘bekingan’ orang istana. Ia meminta agar tidak ada nama yang disangkutkanpautkan.

    Isu mengenai “bekingan’ istana ini sempat mengemuka beberapa saat lalu. Nama KSP Moeldoko dan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono juga ikut terseret dalam kasus ini.

    “Sudah, jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya,” ujar Panji.

  2. Benarkan Pernyataan dalam Video
    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani menyebut jika Panji membenarkan pernyataan yang ia sampaikan dalam sebuah video yang beredar. Namun, Djuhandhani tidak menyebut video yang mana yang dimaksudkan.

    “Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap Djuhandhani.

  3. Kasus naik penyidikan
    Djuhandhani menyampaikan, kasus dugaan penistaan agama ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Bareskrim Polri telah memeriksa terlapor, empat saksi, dan lima ahli dalam menggelar perkara.

    “Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” terang Djuhandhani.

    Dengan peningkatan ini, maka Polri dapat melakukan Upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Namanya penyelidikan ya kita laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik (penyidikan) kita ada upaya paksa yang kita laksanakan,” jelasnya.

  4. Panji Berpeluang Dipanggil Lagi
    Bareskrim Polri membuka peluang akan Kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa. Kendati demikian, Djuhandhani belum dapat memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan.

    Polri masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

    “Pemanggilan selanjutnya nunggu setelah semua terpenuhi dalam upaya baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

  5. Panji Gumilang Masih Saksi
    Dalam pemeriksaan ini, Panji masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan pada Senin malam itu juga masih berstatus penyelidikan sebelum dinaikkan ke penyidikan.

    “Kan masih penyelidikan, diundang untuk klarifikasi,” tuturnya.

    Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pada 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

(hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait