DPRD Kota Malang Mulai Proses Usulan Nama Pj Wali Kota, Sutiaji Jelaskan Syarat Pemimpin

ketua dprd kota malang i made riandiana kartika (kiri) dan wali kota malang sutiaji jup 11zon
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (kiri) dan Wali Kota Malang Sutiaji. (foto: jup)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang memulai langkah-langkah proses penyusunan usulan nama-nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota. Hal itu dilakukan mengingat masa jabatan Wali Kota Malang Sutiaji akan habis pada September 2023 mendatang. Masa kekosongan jabatan Wali Kota Malang diperkirakan akan berlangsung hingga dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, tiga pintu pengusulan nama Pj yang telah ditetapkan, yakni melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan DPRD Kota Malang. Setiap pintu diizinkan untuk mengusulkan maksimal 3 nama calon Pj Wali Kota. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak ada pintu di jalur eksekutif yang dapat mengusulkan nama calon Pj.

Bacaan Lainnya

“Kalau dari eksekutif atau wali kota tidak ada pintu untuk mengusulkan. Jadi tidak boleh cawe cawe. Karena pintu eksekutif sudah ada di Kemendagri dan Provinsi. Kalau pintu rakyat ada di DPRD,” seru Made.

Untuk memastikan proses berjalan dengan baik, DPRD Kota Malang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bidang Otonomi Daerah Jawa Timur. Dalam rapat tersebut, DPRD mendapatkan penjelasan terkait proses serta tata cara penyusunan pengajuan calon Pj Wali Kota.

Saat ini, DPRD Kota Malang sedang menunggu surat resmi Kemendagri untuk melaksanakan dua paripurna. Yakni Paripurna Penghentian Wali Kota dan Paripurna Pengusulan Nama Pj.

“Jadi kami sudah mendapat wawasan itu. Tinggal nanti kami menunggu surat Kemendagri untuk melaksanakan 2 paripurna. Paripurna pemberhentian wali kota dan paripurna usulan nama Pj. Maksimal 3 nama, bisa 2 atau 1,” tambah Made.

DPRD akan menggunakan Forum Pimpinan dan Pimpinan Fraksi dalam menetapkan nama-nama calon Pj Wali Kota. Keputusan ini diambil karena jalur tersebut dapat menampung hingga 22 orang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pj Wali Kota Malang adalah harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Harus ASN kalau untuk jabatan tinggi pratama. Berarti siapa? Ya eselon II dan Sekda kalau di Kota Malang. Kemudian (eselon II) golongan IV C, golongan IV A dan IV B tidak boleh,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan kriteria pimpinan yang ideal dalam memegang posisi Pj nantinya. Salah satunya adalah sosok tersebut memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta memiliki integritas.

“Dia punya kompetensi, penting. Karena supaya tidak melakukan kegiatan yang unprocedural. Kedua, dia punya integritas. Bahwa dia harus mewakili masyarakat bumi Arema yang kita cintai,” ujar Sutiaji.

Sutiaji juga menekankan, gambaran pemimpin yang ia harapkan sebagai Pj nantinya adalah kesiapan moral yang mumpuni. Termasuk bagaimana dia bisa membawa perilakunya di hadapan orang-orang yang ia pimpin.

Ketiga, tentu punya moral. Moral itu ada, moral etos kerjanya bagaimana dia memimpin dan bagaimana dia santun berbahasa, santun dalam berperilaku,” jelasnya lebih lanjut. (jup/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait