Batu, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Batu menggelar rapat paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022. Paripurna dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (19/6/2023).
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, dalam sambutannya menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 ini, sudah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan Laporan itu, Pemerintah Kota Batu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini bahkan telah didapatkan oleh Pemerintah Kota Batu selama delapan tahun berturut-turut sejak tahun 2015.
“Bersama ini kami sampaikan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2022 untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” seru Aries.
Aries menyebutkan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 merupakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun ke-5. Hal itu merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan RPJMD Kota Batu Tahun 2017-2022. Sebagaimana diketahui, saat itu tapuk pimpinan daerah masih diamanahkan kepada Wali Kota Batu Hj Dra. Dewanti Rumpoko dan Wawali Punjul Santoso.
“Saya hanya melanjutkan Sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa setiap kepala daerah yang sudah mengakhiri masa jabatannya maka ada laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan. Yakni 6 bulan setelah selesai masa tugasnya termasuk hasil dari BPK,” ujarnya usai rapat Paripurna.
Aries menambahkan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada tahun berjalan kepada DPRD. Selanjutnya akan dibahas bersama dalam bentuk rancangan peraturan Daerah. Hal ini adalah tahapan awal sebagai penyampaian dari draft rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun 2022 yang sudah disampaikan kepada DPRD.
“Rancangan peraturan daerah selanjutnya akan dibahas oleh DPRD pada tanggal 23 nanti dan akan ada penyampaian hasil dari draft tersebut oleh DPRD kepada eksekutif. Ini adalah proses-proses yang harus kita ikuti karena ada ketentuan yang harus diikuti oleh semua pihak termasuk pemerintah Kota Batu maupun dengan legislatif DPR,” pungkasnya. (dik/ono)