Pemkot Batu Perpanjang Masa Waspada Hingga 29 Mei 2020

Koordinasi : Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso bersama Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi, Kepala Bappeda M. Chori, Kasatpol PP M. Adhim dan Kepala BKD Edi Murtono, usai melakukan koordinasi di Lantai IV Balaikota Among Tani. (ist)

• Pelajar tetap belajar di rumah, batasi area publik

Bacaan Lainnya

Batu, SERU.co.id – Pemkot Batu memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang, atau setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merujuk instruksi pusat yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi, perpanjangan masa darurat virus corona itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo.

Menindaklanjuti surat itu, Zadim membenarkan jika Pemkot bakal memperpanjang masa pembelajaran siswa di rumah dan tetap menutup tempat hiburan, serta wisata sesuai aturan pusat. “Perkembangan situasi dan kondisi, maka semakin perlu ada peningkatan kewaspadaan. Selain memperpanjang masa waspada, tingkat waspada kita perluas pada bioskop, panti pijat, restoran, mall dan warung makan,” ucap Zadim.

Maksudnya pembatasan, pembelian bisa melalui pesanan online atau pembatasan kunjungan. Jika ada antrian, pengelola mewajibkan jarak sekitar 1 meter untuk mencegah penyebaran. “Apalagi Gubernur Jatim sudah menetapkan zona merah untuk wilayah Surabaya dan Malang, karena sudah ada korban meninggal akibat corona,” ucap Zadim.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengutarakan, jika pemkot sudah mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar untuk pencegahan corona melalui anggaran cukai, pajak, DAK khusus, baik fisik atau non fisik. “Karena di Batu tidak ada pengidap positif corona, jadi tidak ada penetapan zona merah. Sejauh ini sebatas Orang Dalam Pengawasan (ODP),” tegas Punjul.

Perlu diketahui sebelumnya, sebagai langkah meminimalisir kegiatan warga di luar rumah yang ramai dan berpotensi menyebarnya virus, Pemkot menginstruksikan penutupan sejak press rilis peningkatan kewaspadaan terhadap Covid 19 di Kota Batu, Senin (16/3/2020).

Dasar tersebut sesuai pernyataan, pertama, Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 di Istana Bogor terkait langkah-langkah penanganan pandemic global Covid-19. Sekedar diketahui, surat keputusan perpanjangan masa darurat masa virus corona yang dikeluarkan oleh BNPB Pusat memuat empat poin seperti berikut, pertama menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan (SK) ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. Empat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (rka/rhd)

disclaimer

Pos terkait