Polres Lamongan Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Mertua Sekkab Lamongan

LAMONGAN, SERU – Kasus pembunuhan Rowaini, yang tak lain merupakan ibu mertua Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi, akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Lamongan setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari sebulan.

Tiga tersangka pun telah diamankan di Mapolres Lamongan, mereka adalah SS, berperan sebagai otak pembunuhan, IM sebagai eksekutor serta PR selaku penadah hp milik korban yang dijuak IM.

Berdasarkan pengakuan tersangka SS, ia merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati kepada korban.

“Kejadian ini dimulai dengan adanya sakit hati oleh pelaku, yang merasa bahwa korban ini akan mengganggu keharmonisan rumah tangga orang tuanya,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, saat rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (11/2/2020).

Harun menjelaskan, berdasarkan keteranga tersangka SS, korban memang sempat menikah dengan ayah SS, selama 11 tahun.

Sementara dalam beberapa waktu terakhir, tepatnya pada tahun 2019, korban sering datang ke toko bangunan milik ayah tersangka SS, karena korban saat itu merenovasi rumah sehingga membutuhkan material. Namun hal itu membuat SS sakit hati, karena ia berpikir bahwa korban akan kembali mengganggu keharmonisan rumah tangga orang tuanya.

“Karena dasar dari rasa sakit hati tersebut, tersangka SS datang ke tersangka IM, dan menyampaikan rasa sakit hatinya kepada korban, dan meminta tersangka IM meracuni korban,” tutur Harun.

Saat itu, kata Harun, tersangka SS menjanjikan akan memberikan imbalan uang kepada tersangka IM jika berhasil membunuh korban.

“Pada saat itu SS menawarkan Rp 100 juta, kemudian IM meminta 200 juta, akhirnya disepakati 200 juta. Kesepakatan itu terjadi 2 bulan sebelum kejadian atau di bulan November 2019,” ucapnya.

Kemudian pada bulan Desember 2019, tersangka SS datang lagi ke warung IM, yang letaknya hanya sekitar 150 meter dari rumah korban. Kemudian SS memberikan uang sebesar Rp 200 ribu sebagai tanda jadi rencana pembunuhan dengan cara meracuni korban.

“Namun karena IM tidak punya racun, maka IM kemudian merencanakan bagaimana bisa membunuh korban dengan caranya sendiri,” tuturnya.

Selanjutnya, pada hari Jumat (3/1/2020), kurang lebih sekitar 14.00, tersangka IM melancarkan aksinya untuk membubuh korban dengan cara menusuk leher korban sebanyak 3 kali.

“Tersangka IM datang lagi lewat pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci, di situ tersangka IM melihat korban keluar dari kamar mandi, kemudian tersangka IM menusuk dengan sebilah pisau pada leher sebelah kiri, tusukan pertama korban langsung jatuh, karena masih bergerak ditusuk lagi di sebelah kiri, karena masih bergerak juga, dutusuk lagi di leher sebelah kanan. Jadi 3 kali tusukan, dua kali di kiri dan satu kali di kanan,” ucap Harun.

Setelah dipastikan korban tidak bergerak lagi dan sudah meninggal, kata Harun, tersangka IM mencari barang-barang milik korban yang ada di kamar, kemudian didapatkan 2 HP, 1 Nokia dan 1 Samsung, kemudian keluar lewat pintu belakang.

“Kemudian IM pergi ke Babat, kemudian malamnya, tersangka IM menjual HP kemudian dibeli oleh tersangka PR, dengan harga 200 ribu. Dari uang hasil penjualan hp itu tersangka IM lari ke Jombang dan kembali ke Karanggeneng lagi di warungnya, yang berada di utara rumah korban,” ucap Harun.

Menariknya, tersangka IM ini letaknya berdekatan dengan rumah korban, jaraknya hanya 150 meter dengan rumah korban, di sebelah kiri.

Sebelum ke babat, tersangka ini sempat cuci tangan di rumah korban dan menutup korden, sehingga masih ada bekas darah di jendela rumah korban, kemudian baru pergi, kemudian masuk ke warungnya, di situ tersangka mandi dan ganti baju. Kemudian untuk barang bukti sebilah pisau ini dimasukkan ke dalam drum tempat tersangka mandi, kemudian baru pergi ke Babat.

“Dari hasil penyelidikan, Tim Jaka Tingkir awalnya menangkap tersangka PR, tanggal 7 Januari 2020, selaku penadah, dari situ kita kembangkan dan memeriksa 25 saksi, sehingga kita berhasil mengamankan tersangka IM selaku eksekutor, kemudian SS selaku otak pembunuhan,” kata Harun.

Kini tersangka SS dan IM yang menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan ibu mertua Sekkab Lamongan tersebut dijerat pasal 340 KUHP, dan atau 338 dan 365 ayat 4 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Sedangkan untuk PR selaku penadah, kita sangkakan pasal 480 KUHP, diluar dari perencanaan pembunuhan ini,” ucap Harun. (Fiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *