Polres Jember Amankan 34 tersangka Kejahatan Jalanan

Jember, SERU – Polres Jember Amankan 34 tersangka Kejahatan Jalanan, Salah Satunya Prostitusi Jajaran Polres Jember berhasil menangkap puluhan pelaku tindak kejahatan jalanan.Sebanyak 34 tersangka kini telah di amankan petugas kepolisian untuk menjalani proses hukum.Pengungkapan ini hasil operasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Jember selama bulan Januari tahun ini.


“Di antaranya 25 tersangka sudah kita titipkan di Lapas dan yang di Polres ada 9 tersangka”, kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat Press Release di halaman Mapolres pada Jum’at siang (17/1).


Alfian merinci, puluhan tersangka tersebut di amankan petugas dengan berbagai macam kasus antara lain ,tindak pidana penganiayaan 3 kasus, pemerasan 1 kasus, Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 6 kasus, pencurian dengan kekerasan 1 kasus, dan yang  terakhir tindak pidana praktik prostitusi sebanyak 3 kasus.


Selain itu,lanjutnya,dari tangan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan ratusan barang bukti, diantaranya  3 buah senjata tajam,1 buah sepeda motor, 23 buah handphone ,1 buah sangkar burung, 460 batang pipa besi ,1 buah mobil Pick up Mitsubishi L300,1 buah CCTV dan uang senilai 225 ribu rupiah.


Menurut Alfian, keberhasilan ini menindak lanjuti  perintah Kapolda Jatim sebagai jajaran di komando atasnya.”Nanti di bulan Pebruari secara periodik akan kita lakukan untuk mengantisipasi terhadap keamanan di masyarakat yang di wilayah hukum Jember”, jelasnya.


Alfian menilai,jika tingkat kriminalitas di Jember secara umum menurun, di bandingkan dengan bulan Desember tahun kemarin.Namum hal demikian tidak berlaku untuk tingkat kriminalitas praktik prostitusi yang justru mengalami kenaikan.


“Pastinya kami akan terus melakukan operasi secara intensif terkait peningkatan prostitusi ini, untuk kita tekan agar tidak ada lagi kegiatan prostitusi ini”, terang Alfian.
Meskipun dalam operasi ini tidak di temukan adanya praktik prostitusi online, pihaknya kerap kali juga menemukan adanya dugaan yang mengarah kesana.”Dalam dugaan prostitusi online kami juga akan melakukan ungkapan  untuk  memberikan efek jera”, tegasnya.


Karena ini meresahkan masyarakat,kata Dia,sehingga polisi melakukan tindakan responsif dan semuanya ini berdasarkan dari aduan masyarakat.”Untuk pelaku prostitusi jalanan nantinya akan kita serahkan ke Dinas Sosial dan mucikari akan kita proses hukum”, kata Alfian.


Terkait pelanggaran Undang-undang Darurat kepemilikan sejata tajam, Polisi terpaksa mengamankan pelaku karena ada dugaan untuk melakukan tindak kejahatan.”Tadi di interogasi awal hanya alasan jaga diri dan alibi pembenaran, namun ada dugaan bahwa yang bersangkutan akan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan”, jelentrehnya.


Alfian menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi berkaitan dengan prostitusi,segera melaporkan kepada pihak berwajib , untuk di respon dan mengambil tindakan kepolisian,karena ini merupakan kejahatan yang meresahkan dan salah satu bentuk penyakit masyarakat.(thr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *