Pemkot Siap Akuisi Museum Bentoel

Kota Malang, SERU

Kabar dijualnya Museum Bentoel di Jalan Wirimargo 32 milik PT Bentoel Internasional Investama Tbk mengejutkan masyarakat Malang dan memantik pro kontra, lantaran museum tersebut dianggap masuk sebagai cagar budaya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi informasi ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, menegaskan Museum Bentoel bukan cagar budaya. “Saya tegaskan bahwa Museum Bentoel bukan cagar budaya. Karena di dalamnya adalah barang replika seluruhnya, dan syarat lama bangunan tidak terpenuhi,” seru Dayu, sapaan akrabnya.

Kriteria cagar budaya, lanjut Dayu, apabila bangunan tersebut telah ada minimal sejak 50 tahun yang lalu. Sedangkan Museum Bentoel baru dibangun pada tahun 1994. Selain itu, Museum Bentoel tak layak disebut Musuem, lantaran tak memenuhi 4 syarat, yakni dana, koleksi, tempat, dan sumber daya manusia yang mengelola. “Sebenarnya kalau pun misal itu cagar budaya, boleh dijual. Asal pembelinya memelihara dan tidak merubah bentuk. Kalau fungsi boleh. Seperti Hotel Shalimar itu kan dulu RRI, sekarang hotel. Apabila tidak ada yang mengelola, tidak ada yang mendanai, maka syarat menjadi museum sudah gugur,” bebernya.

Kadisbudpar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, menjawab pertanyaan awak media. (ist)

Disebutkan Dayu, sebelumnya Disbudpar sudah mempromosikan Museum Bentoel, seperti ke sosial media, woro-woro, dan lainnya. Namun kenyataannya tidak membuahkan hasil, karena tetap sepi pengunjung. Dayu juga menandaskan, jika museum tersebut tidak ada yang membeli, nantinya Pemkot siap mengakusisi (bangunan dan barang-barang), tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku (SKB). “Boleh dijual wong itu punya mereka. Kalau dia menjual ke kita dengan harganya ya tidak bisa. Kita kasih kompensasi. Kita kan butuh aset juga. Itu bisa jadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Malang kan kurang masihan,” tandasnya.

Untuk menindaklanjuti ini, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Bentoel Group, di Aula Dispora Kota Malang, Selasa (10/9/2019) pagi. Disbudpar akan segera membuat nota dinas pertemian resmi untuk dilaporkan ke Walikota Malang, Sutiaji. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *