BPJSTK Dorong Perguruan Tinggi dan SMK Lindungi Pekerja

*Perusahaan K3 wajibkan mahasiswa dan siswa magang miliki BPJSTK

Kota Malang, SERU – Hingga Oktober 2019, dari 4.262 lembaga pendidikan di Indonesia, baik universitas, politeknik, institut, sekolah tinggi, dan akademi, baru 19 persen atau 819 institusi pendidikan yang melindungi pekerjanya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menyadari hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) melakukan sosialisasi programnya di Universitas Ma Chung, Kamis (31/10/2019).

Bacaan Lainnya

Tak hanya perlindungan terhadap tenaga kerja (tenaker) Perguruan Tinggi, namun mahasiswa dan siswa SMK magang sudah seharusnya dilindungi, mengingat kecelakaan kerja bisa terjadi dimana saja, baik di tempat kerja maupun saat menuju tempat kerja hingga pulang ke rumah. “Dosen yang wajib diikutkan dalam BPJS TK merupakan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Pun bagi dosen atau mahasiswa berstatus magang, wajib disetarakan. Selain iurannya cukup ringan dibawah Rp 20 ribu, juga melindungi mereka. Dibandingkan bila mereka mengalami hal yang tak diinginkan, dan resiko ditanggung sendiri,” ungkap Cory Widayati, S.Sos, salah satu utusan Kemenristekdikti.

Senada, Ketua Bidang Kepesertaan KPKP Dewan Pengawas BPJSTK, Rekson Silaban, jumlah peserta dari institusi pendidikan masih sekitar 19 persen. Dia juga mengapresiasi Ma Chung, meski termasuk PTS yang masih muda, namun sangat mendukung penuh. Bahkan Rektor Universitas Ma Chung, Assoc. Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring, S.E., M.Si, sekaligus menjadi Staf Ahli Senior Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Pusat.”Ada anggapan dosen dan pengajar tidak mau masuk BPJSTK, karena tidak memiliki serikat pekerja, dan tidak mau dianggap buruh. Padahal, jika ada kecelakaan kerja, resikonya dapat menguras tabungan karena biaya sendiri. Selain itu, ada manfaat lain untuk hari tua. Dimana dapat menjamin biaya kehidupan pasca pensiun,” terang Rekson.

Penyampaian pentingnya BPJSTK bagi pekerja. (rhd)

Meski BPJSTK merupakan badan publik, bukan BUMN atau perusahaan profit oriented, namun Rekson mengharapkan pendaftaran melalui perusahaan, agar memudahkan karyawan untuk masuk. “Tidak daftar satu persatu. Hal ini sekaligus mengamankan perusahaan dari upaya penindakan hukum atas ketenagakerjaan,” tandas Rekson.

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Zainudin AK, MM, mengatakan, peserta dicover mulai perjalanan menuju tempat kerja hingga pulang kerja. “Perawatan pengobatan BPJSTK tanpa batas. Keuntungan lainnya, saat masa pemulihan santunan gaji bulanan dicover BPJSTK. Jika peserta mengalami kematian karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan 48 kali gaji yang diterima,” terang Zainuddin.

Pemateri dan peserta sosialisasi. (rhd)

Terkait penerapan di wilayah Malang Raya, Kepala Kacab BPJSTK Malang, Cahyaning Indriasari, mengatakan sekitar 90 persen civitas Perguruan Tinggi sudah tercover BPJSTK. Meski ada juga PTS yang belum menjadi peserta. “Kalau PTN itu yang harus menjadi peserta non ASN seperti tenaga dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa magang. Karena yang ASN ikut Taspen. Semua PTS, seperti Ma Chung ini, harus mengikutkan sebagai pemberi kerja,” terang Naning, sapaan akrabnya.

Ditambahkan Naning, mahasiswa atau siswa SMK magang kerja wajib memiliki kartu BPJSTK, karena hal tersebut masuk dalam kriteria perusahaan yang telah menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Di Malang Raya, kami bekerjasama dengan Apindo untuk menyampaikan itu kepada perusahan peserta Apindo. Untuk Malang Raya, alhamdulillah responnya bagus. Jadi sekarang kalau ada mahasiswa atau siswa SMK magang, dia akan diterima kalau sudah punya kartu BPJSTK,” beber Naning.

Caranya cukup mudah, hanya mendaftarkan diri dengan NIK. Selanjutnya, membayar premi Rp 16.800 untuk sebulan. Manfaat perlindungan yang diterima sama seperti karyawan perusahaan. “Perlindungan bagi mahasiswa dan siswa SMK, hanya diberikan selama magang saja. Jika 2 atau 3 bulan, yang dibayar itu saja. Ketika selesai magang dan tidak dibayar, maka secara otomatis sistem dan perlindungannya akan berhenti,” tandas Naning. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *