Bekerja 13 Tahun, Sakit Malah Di PHK Sepihak dan Tanpa Upah

Kuasa Hukum Edi Rudianto (kiri) bersama tim ER Law Firm. (ist)

Malang, SERU – Supriyono (54), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, telah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh H Adi Sriono, selaku pemilik Bengkel Bubut Sahabat, yang beralamat di Wonerejo, Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Klien kami di PHK tanpa melalui proses yang benar menurut Undang-Undang, ditambah lagi karyawan dalam kondisi sakit. Hal ini telah melanggar prinsip kemanusiaan dan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga kami juga telah melaporkan perkara ini ke Polres Malang Kota,” seru Edi Rudianto S.Sy SH, selaku penasehat hukum dari Supriyono, Selasa (22/10/2019).

Sakit yang berujung pada PHK ini, lanjut Edi, menjadi ironi karena Undang-Undang tidak memperbolehkan perusahaan memecat seorang pekerja lantaran sakit selama beberapa hari. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri, PHK dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja disebabkan beberapa hal, di antaranya PHK karena kesalahan berat ( pasal 158 ayat 3), PHK karena pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib (Pasal 160 ayat 1), PHK karena mangkir (pasal 162), PHK karena perusahaan tutup (pasal 164 ayat 1), PHK karena melanggar peraturan perusahaan, dan PHK karena putusan bersalah oleh pengadilan (pasal 160 ayat 7).

“Lalu bagaimana dengan pekerja yang di PHK karena sakit selama beberapa hari, menurut pasal 93 ayat 2 pengusaha tetap wajib membayar upah, apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan,” terang Edi.

Edi menambahkan, menurut pasal 153 ayat 1 huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja karena sakit terus-menerus selama tidak melampaui 12 bulan. Apabila dilakukan, maka PHK batal demi hukum. Seharusnya ketika pekerja sakit, sebagaimana dalam pasal 93 ayat 2, perusahaan memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 3, yakni perusahaan tetap membayar upah kepada pekerja untuk 4 bulan pertama 100 persen, 4 bulan kedua 75 persen, 4 bulan ketiga 50 persen, dan untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.

“Apabila perusahaan melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 93 ayat 2, maka dikenakan sanksi pidana dan sebagaimana dalam pasal 186 ayat 1 dengan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 10 juta rupiah dan paling banyak Rp 100 juta rupiah,” tegasnya.

Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja oleh perusahaan memang menjadi momok bagi pekerja sendiri. Pasalnya ketika PHK dilakukan oleh perusahaan, seorang pekerja tidak dapat lagi bekerja, tentu akan berimbas pada pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, serta masa depan anak-anaknya.

“Padahal hak memperoleh pekerjaan merupakan hak konstitusional bagi warga negara, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1949 bahwa setiap warga negara berhak  atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” bebernya.

Untuk diketahui, Supriyono sendiri sudah bekerja di Bengkel Bubut Sahabat milik H Adi Sriono sejak tahun 2004. Ia diketahui sakit asam urat mulai Senin (29/10/2018) saat masih bekerja, sehingga memutuskan untuk pulang dan dirawat di Rumah Sakit Marsudi Waluyo dengan biaya sendiri, karena tidak memiliki BPJS yang semestinya menjadi tanggungjawab pemberi kerja. “Dalam kondisi sedang sakit asam urat yang terbilang kronis, Supriyono mendengar kabar dari temannya bahwa ia telah di PHK. Dalam hal ini, juga tidak ada pembicaraan mengenai perhitungan pesangon,” papar Advokat muda ini.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wigyna menyebut bahwa perkara ini masih didalami oleh penyidik. “Masih saya cek dulu untuk perkembangannya,” tuturnya. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *