Bea Cukai – BNN Gagalkan 7 Kg Ganja Masuk Malang

Kota Malang, SERU

Sebanyak 7 kilogram paket ganja, yang dikirimkan melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) kepada 4 penerima di wilayah Malang, berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Pusat dan BNN Malang Raya (BNN Pusat, BNN Kota Malang, BNN Kab. Malang dan BNN Kota Batu), Senin (2/9/2019).

Bacaan Lainnya

“Kami menerima informasi dari BNN pusat, akan ada paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui PJT ke wilayah Malang. Dari informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jatim II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket tersebut selama 3 hari (31/8-2/9/2019).Dalam joint operations ini,  petugas berhasil menggagalkan paket narkotika golongan I jenis ganja,” jelas Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim II, Agus Hermawan, dalam Konferensi Pers hasil penindakan Joint Operations, di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Kota Malang, Rabu (4/9/2019).

Preskon hasil tangkapan joint operations. (rhd)

Tim gabungan berhasil mengamankan tiga tersangka MS, CF, AR, yang diduga sebagai penerima/pemilik paket di Malang. Paket ditujukan ke empat alamat di Malang, yakni kawasan Jalan Terusan Surabaya, Klojen; Jalan Sunan Kalijaga, Klojen; Jalan Muria, Klojen dan Jalan Raya Kebonagung, Kabupaten Malang. Saat ini tengah dilakukan pengembangan terhadap tiga pelaku, apakah merupakan jaringan pengedar atau pemain baru.

Disebutkan Agus, upaya penggagalan ini berhasil menyelamatkan 7.000-an jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi, 1 orang mengkonsumsi 1 gram ganja. “Penindakan ini adalah bentuk sinergi antar instansi yang akan terus dilakukan dengan Aparat Penegak Hukum Iainnya. Joint Operations Bea Cukai dan BNN bukan pertama kali, namun sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat Iuar biasa,” seru Agus Hermawan.

Agus Hermawan dan Bambang Priyambodo, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priyambodo, mengungkapkan, jika paket 7 kilogram ganja itu dikirim dari daerah Medan, dan patut diduga berasal dari kawasan Aceh. Selain mengamankan 7 kilogram ganja, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kendaraan R4, 1 kendaraan R2, 6 buah HP, 7 buah resi pengiriman, 4 kartu identitas para tersangka, serta 1 buah timbangan.

“Jumlah 7 kilogram itu terbagi, 5 kilogram di kawasan kota dan 2 kilogram di kabupaten. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, modus para pelaku menyembunyikan paket ganja dalam tumpukan celana jeans,” jelas Bambang.

Dari penindakan ini, lanjut Bambang, para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 114 jo pasal132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *