Berkah Covid-19, Pemkab Jember Bantu Kepulangan 63 Napi Bebas Khusus

Jember, SERU – Sebanyak 63 warga binaan Lapas kelas II A Jember yang mendapatkan    kebebasan khusus (karena Pandemi covid-19) hari ini dipulangkan.Jumat (3/4/2020)

Dalam rangka membantu meringankan beban mereka, Pemkab Jember  menyediakan 3  armada bus  guna mengantarkan pulang   hingga ke rumah masing-masing.Tak hanya itu,  mereka juga diberikan bantuan berupa beras 5 kg, tali asih, serta masker.

Bupati Jember dr Hj Faida MMR dan Wakil Bupati Drs KH A Muqit Arif didampingi Kalapas IIA Jember Yandi Suyandi mengantar langsung para warga binaan yang bebas menuju bus penjemputan.

“Hari ini saya dan pak Kyai mngantar mereka yang mendapatkan kebebasan program dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi melalui Menkumham terkait Wabah Corona,” ujarnya.

Bupati Faida berharap agar mereka yang sudah bebas agar tidak mengulangi lagi melakukan tindak pidana yang berdampak hukum.

“Apalgi di tengah wabah covid19 yang semakin meluas,” katanya.

Bupati juga ingin mereka yang sudah bebas dan berkumpul dengan keluarga serta masyrakat sekitar dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan lebih berguna.

“Terutama untuk keluarga sendiri dan juga lingkungan tempat tinggal,” tuturnya.

Sementara itu Kalapas Jember mengatakan pihaknya melaksanakan intruksi dari pusat terkait pembebasan warga binaan di lingkungannya.\

“Sejak tanggal 1 April hingga kini berjumlah 123 orang. Hari ini 63 orang,” jelasnya.

Yandi menambahkan pihaknya masih akan mengecek lagi data narapidana yang sudah menjalani 1/2 dari masa hukuman atau 2/3.

“Masih ada waktu 4 hari lagi hingga akhir tanggal 7 April,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, program ini diputuskan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly. Keputusan menteri ini tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Menurut Yasonna, langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah Lapas yang diketahui over capacity. Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan.(thr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *