Keputusan Dianggap Lambat, Unisma Kembali Memanas

Aksi mahasiswa FH Unisma, dengan bakar ban. (rhd)

Bacaan Lainnya

Malang, SERU.co.id – Tak puas dengan keputusan Yayasan dan Rektorat Universitas Islam Malang (Unisma) yang dinilai lambat, Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Unisma kembali turun aksi membakar bahan baku aspal dan ban, di depan kantor Yayasan Gedung Abu Bakar As Shidiq Unisma, Senin (16/3/2020) siang. Aksi lanjutan ini menyusul aksi pertamanya pada Kamis (5/3/2020) lalu.

Koordinator lapangan (korlap) aksi yang juga Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Unisma, Agung Rizki Luthfi H mengatakan, aksi susulan ini merespon aksi pertama yang tidak kunjung mendapat respon dari rektorat ataupun pihak yayasan. “Kami meminta audiensi tapi tidak ditanggapi. Aksi hari ini adalah tindakan lanjut karena keputusan yang dijanjikan belum dikeluarkan, bahkan sampai hari ini juga belum,” ujar Agung saat ditemui di sela-sela aksi.

Aksi teatrikal demo mahasiswa Unisma. (rhd)

Tuntutan mahasiswa ini meminta untuk ‘memecat’ oknum salah satu dosen yang dianggap mahasiswa menyalahi etika. “Tuntutan kami terkait persoalan etika salah satu oknum dosen yang kurang humanis bahkan mengarah pada rasis bahasanya. Kami mengharap oknum dosen ini dikeluarkan dari Unisma. Kami tetap meminta audiensi dengan jaminan harus ada keputusan. Jika tetap tidak ada keputusan, teman-teman sepakat untuk mengadakan aksi lanjutan,” tegas Agung.

Demo pun sempat memanas karena sempat terjadi konflik, adu mulut hingga saling lempar ban antara pihak keamanan Unisma dengan mahasiswa. Tapi kondisi tersebut bisa teredam dengan diskusi kecil dan mahasiswa melanjutkan aksinya.

Seperti informasi sebelumnya, ada tiga tuntutan yang dikeluarkan mahasiswa dan mencoba terus disuarakan kepada pihak Unisma, antara lain:
Pertama, menyikapi etik dosen dan perilaku yang menyimpang sebagai seorang pendidik, yang semena-mena dalam proses belajar mengajar.

Selanjutnya kedua, menuntut transparansi Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan terkait Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (LKM) Angkatan 2019 yang sampai sekarang belum ada kejelasan. Ketiga, meminta pertanggungjawaban Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan atas praktik yang dilakukan dengan dana beasiswa PPA yang diberikan kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Unisma periode 2019.

Wakil Rektor 3 Unisma, Dr Ir H Badat Muwakhid MP menyampaikan, pihak Rektorat bersama yayasan akan memenuhi tuntutan sesuai dengan prosedur. Prosedur itulah yang membutuhkan waktu. “Kita akan memenuhi tuntutan itu sesuai dengan prosedur. Prosedur itu yang sampai hari ini belum selesai. Memang terlalu singkat waktunya kalau seminggu,” ucap dia.

Ketua DPM Fakultas Hukum Unisma, Agung Rizki Luthfi H, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Belum selesainya tahapan ini, lanjut Badat, sudah disampaikan kepada korlap. Badat menegaskan, Unisma merupakan lembaga otonom, maka dari itu tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. “Kita disini punya peraturan tentang kepegawaian. Itu yang ditelaah. Yang nelaah ada bagian sendiri. Ada tim yang bekerja. Ini juga bekerja, bukan enggak bekerja,” papar Badat.

Menurutnya, penelaahan tersebut masih perlu pertimbangan banyak pihak, tak terkecuali senat fakultas. Tahapan di fakultas tersebut masih belum selesai. Maka dari itulah, tuntutan mahasiswa masih belum bisa dijawab. Badat pun mengaku sudah mengajak mahasiswa untuk berdialog alih-alih menggelar aksi yang mengandung kericuhan. “Ini tadi kan saya ajak untuk dialog. Kalau bisa, nggak usah aksi segala macam. Gak usah. Ayolah seperti anak dengan bapak diskusi saja seperti kemarin itu. Tapi mereka belum mau,” ungkap dia

Selain itu, mahasiswa meminta agar salah satu dosen diberhentikan karena dianggap melakukan diskriminasi dan korupsi. Badat menegaskan, yayasan dan universitas akan memberi putusan sesuai dengan porsi. “Untuk memberhentikan orang mesti ada tahapannya. Pimpinan yayasan maupun universitas tidak mungkin didikte orang, sesuai dengan yang terjadi. Kan itu ada timnya, disesuaikan dengan peraturan yang ada di sini. Kalau nggak begitu kan bumerang bagi pimpinan,” katanya.

Karena itulah, pihaknya masih belum bisa memutuskan apa-apa dan menjawab tuntutan-tuntutan mahasiswa. Sebab secara hukum, ada proses yang harus dilakukan. “Karena pranata hukumnya belum jalan. Kan nggak mungkin gegabah begitu. Dan ini sudah dikomunikasikan melalui korlap,” tandasnya. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *