Situs Pendem Bakal Jadi Wisata Budaya dan Sejarah

Penggalian : Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama dinas terkait ketika mengunjungi situs Pendem, Senin kemarin (17/2/2022).

• Butuh dukungan fasilitas dari semua pihak untuk mewujudkannya

Bacaan Lainnya

Batu, SERU.co.id – Bakal ada wisata budaya dan sejarah usai ditemukannya situs candi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, beberapa waktu lalu. Rencananya, wisata ini pun akan diseriusi oleh Pemerintah Desa Pendem.

Menurut Kepala Desa Pendem, Tri Wahyuwono Effendi, kalau bisa terealisasi, situs Pendem akan menjadi unggulan tujuan wisata di Desa Pendem. Pasalnya, belum ada destinasi wisata yang ada di desanya. “Sementara ini yang kita tonjolkan produk UMKM, kami belum punya lokasi wisata. Mungkin situs Pendem ini bisa menjadi daya tarik dan berkah bagi seluruh warga Pendem,” harap Effendi, Selasa (18/2/2022).

Untuk itu, Effendi berharap ada dukungan dari Pemkot Batu untuk mulai memfasilitasi keperluan penunjang wisata, inovasi dan ide merealisasikannya. “Bu Wali sudah langsung meninjau bersama Dinas Pariwisata Kota Batu. Mereka kesini ingin melihat langsung dan mencari formula yang ideal mewujudkan konsep wisata budaya. Misal fasilitas dan koordinasi untuk pendukung situs,” tambahnya.

Jika tidak ada peran serta semua, dia mengaku tidak bisa mewujudkannya. Makanya harus ada kolaborasi dengan pihak terkait, dan tentunya peraturan yang menjadi landasan hukum. “Perintah wali kota, saya harus mengurus pembebasan lahan dahulu. Lalu Bu Wali akan mengutus dinas terkait mengkomunikasikan dengan BPCB Trowulan, Pemerintah Provinsi, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” urai Effendi.

Menanggapi itu, Sutrisno (53) salah satu pemilik lahan menjelaskan, dia tak keberatan jika ada penggalian dan lahan diganti. Namun ia akan memusyawarahkan pada keluarganya. ”Lahan milik orang banyak, ya keluarga saya. Tidak masalah kalau di ganti rugi, kami mendukung kok, bahkan kemarin saya ikut menggali,” ucap Sutrisno.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Imam Suryono, akan menata lebih lanjut situs Pendem sebagai pendongkrak wisata budaya dan sejarah di sana sesuai instruksi wali kota. “Segera kita lakukan penataan khusus pada kawasan Situs Pendem. Dan temuan sejarah di Kota Batu bisa didokumentasikan dengan baik. Termasuk melakukan pendalaman cerita sejarah di Situs Pendem,” harap Imam.

Untuk situs Pendem ini, tambah Imam, juga diupayakan untuk penulisan sejarahnya. Bukan hanya memfasilitasi pelestariannya. Karena dari temuan situs Pendem ini, ada dugaan erat dengan prasasti Sangguran.

Arkeolog BPCB Jawa Timur, Wicaksono Dwi Nugroho, mengapresiasi langkah Pemdes Pendem dan Pemkot Batu. Pertama yang harus diwujudkan yaitu pembebasan lahan, baru pemeliharaan dan pengembangan fungsi situs serta keamanannya.

BPCB Jawa Timur sendiri telah mengakhiri tugas penggalian situs Pendem pada Minggu (16/2/2020). Setelah itu, BPCB Trowulan Jawa Timur akan mempresentasikan hasil temuan ke Pemkot Batu. Kemudian, penggalian akan dilanjutkan oleh Pemkot Batu. “Nanti kita paparkan melalui presentasi ke Pemkot Batu. Harapan kami, pemkot menindaklanjuti temuan ini dan menggali lebih banyak sejarah Kota Batu. Selama ini kami sudah mendapat dukungan dana dari komunitas dan Pemerintah Desa Pendem. Pemasangan atap di tempat penggalian berasal dari dana bantuan komunitas,” imbuh Wicaksono.

Ia pun tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu. Menurut Wicaksono, dukungan masyarakat dan komunitas terhadap proses penggalian situs sangat berarti. Para pekerja juga giat melakukan penggalian hingga akhirnya menemukan Sumuran yang membuat Wicaksono yakin kalau bangunan tersebut adalah candi. “Terima kasih atas semua bantuan, temuan situs Pendem ini bisa menguak sejarah Kota Batu dimasa lampau dan bisa menjadi wisata yang mengedukasi,” harapnya lagi.

Perlu diketahui, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya di Pasal 95 menjelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya memiliki tugas mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya cagar budaya. Kemudian pemerintah daerah harus menyelenggarakan penelitian dan pengembangan cagar budaya, termasuk mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian cagar budaya. (rka/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *