Indonesia Darurat, Mahasiswa Turun ke Jalan

Kota Malang, SERU

Merespon kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat, ribuan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan mulai turun ke jalan menyuarakan aspirasi dan menuntut kebijakan pemerintah yang pro rakyat.

Bacaan Lainnya

Dalam sepekan ini, silih berganti mahasiswa melakukan demo di berbagai tempat. Tak terkecuali mahasiswa Se-Malang Raya, baik di seputaran kampus hingga depan Gedung DPRD Kota Malang sebagai langganan menyuarakan aspirasi. Salah satunya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menggelar demo di depan gedung DPRD Kota Malang, usai sholat Jum’at (20/9/2019) siang.

Mahasiswa menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kota Malang. (rhd)

“Akhir-akhir ini begitu banyak terjadi kesewenang-wenangan pemerintah pusat yang menciderai nilai-nilai luhur reformasi dan tidak mementingkan kesejahteraan warga serta masyarakat umum. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam membuat kebijakan, seperti kenaikan BPJS, RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan Kebakaran Hutan. Dalam waktu dekat secara bertubi-tubi menciderai rakyat,” seru Lazuardi Wildan Ich, Koordinator Lapangan HMI Cabang Malang.

Dalam aspirasinya, HMI cabang Malang mengutuk 4 hal kebijakan pemerintah. Pertama, terkait kenaikan BPJS. Pemerintah tidak paham keinginan rakyat dengan mengesampingkan aspirasi rakyat. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, memastikan kenaikan 200 persen iuran BPJS yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. “Tentunya kebijakan bertolak belakang dengan keinginan masyarakat yang menuntut segala bentuk pelayanan kesehatan mudah, nyaman dan murah,” terang Lazuardi Wildan.

Kedua, RUU KUHP. Usai berpolemik RUU KPK, DPR RI dengan cepat serta masif juga ingin merubah UU KUHP yang akan disahkan 24 September 2019 pada rapat paripurna DPR-Rl. Banyak sekali pasal-pasal yang bersifat karet dan ambigu. Misalnya Pasal 218, 219, 220, menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Serta pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah yang sah. “Pemerintah seakan ingin menghilangkan segala bentuk kritik dari rakyat dan menakut-nakuti rakyat dengan hukuman jika mengkritik,” tambah Lazuardi.

Ketiga, RUU Pertanahan, lanjut Lazuardi, masyarakat belum paham dampak buruk jika pemerintah mengesahkan dan memberlakukan pada akhir September. Misalnya pasal 91, setiap orang yang menghalangi petugas dan atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banya 500 juta. Serta pasal 95 tentang setiap orang/kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan, akan dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 milyar.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menampung aspirasi mahasiswa. (rhd)

Keempat, kebakaran hutan. Sudah 22 tahun Karhutlah dan abu asap menghantui pulau Sumatra dan Kalimantan dalam kurun waktu 1997-2019. Paling parah terjadi pada tahun 2014-2015 hingga ditetapkan sebagai Bencana Nasional. “Pada tahun 2019, sudah 2 bulan kebakaran hutan terjadi di Sumatra dan Kalimantan, namun pemerintah belum memberikan pelayanan kesehatan bagi warga yang terpapar asap. Bahkan belum juga menindak oknum yang dengan sengaja membakar hutan,” papar Lazuardi.

Untuk itu, HMI Cabang Malang mengecam dan menuntut (1) menolak RUU KUHP Pasal 218, 220 dan 241, (2) menolak RUU Pertanahan Pasal 91 ”penggusuran paksa”, (3) menolak revisi 72 UU tentang Investasi Asing, (4) menolak Kenaikan Iuran BPJS, (5) menuntut pemerintah untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan memberikan sanksi berat terhadap Koorporasi/Perusahaan yang terlibat. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *