Surat Ijin Rumah Pompa PDAM Kota Malang Masih Proses

Surat Ijin Rumah Pompa PDAM Kota Malang Masih Proses
Surat Ijin Rumah Pompa PDAM Kota Malang Masih Proses
Sutiaji mengajak masyarakat dan instansi tak terprovokasi upaya balas dendam. (rhd)

“Masyarakat Kota Malang masih menggunakan akses dan fasilitas milik Kabupaten Malang, begitupun sebaliknya. Kita nggak mau disparitas, dan gontok-gontokan. Masak aset-aset kabupaten yang ada di kota dipakai police line? Jadi janganlah. Dan saya melarang instansi terkait melakukan hal serupa itu,” tandas politisi partai Demokrat ini.

Sebelumnya dikabarkan, Pemkab Malang melalui Satpol PP didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) melakukan tindak penyegelan dengan memasang papan peringatan di rumah pompa tersebut, Senin (8/7/2019) siang. Hingga sempat terjadi adu tegang antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang dengan satpam PDAM Kota Malang yang berjaga di lokasi. Hingga akhirnya papan segel bisa terpasang usai komunikasi yang cukup rumit.

Bacaan Lainnya

Sekda Pemkab Malang Didik Budi Muljono, mengatakan, pemasangan papan sebagai peringatan dan segel tersebut dikarenakan bangunan pompa PDAM Kota Malang melanggar peraturan daerah (Perda). Meski ada itikad baik dari PDAM Kota Malang untuk mengurus perizinan, menurutnya penegakan Perda harus tetap dilakukan. “Rumah pompa air minum PDAM Kota Malang, dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang IMB yang terkandung pada pasal 13 ayat 1 dan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Izin Gangguan terutama yang terkandung dalam pasal 3 ayat 1. Kalau izinnya sudah ada, maka papan segel yang dipasang akan kami copot. Yang jelas, faktanya saat ini rumah pompa PDAM Kota Malang belum memiliki izin tersebut,” papar Didik. (rhd/ono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *